Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konflik dan Janji Palsu, Potret Pemutus Hubungan Kerja Sepihak PT MAS di Kecamatan Subah

Sabtu, 01 Maret 2025 | Maret 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T08:16:33Z

 



SAMBAS, lembah.org — Sebagian besar masyarakat di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggantungkan mata pencaharian mereka pada sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat setempat, keberadaan perusahaan sawit justru memicu gelombang konflik sosial dan ketidakadilan ekonomi.

 

Kondisi memprihatinkan ini salah satunya dialami oleh masyarakat adat yang bermukim sekaligus pemilik tanah di Desa Balai Gemuruh. Sejak awal tahun 2025, para buruh lokal di perusahaan kelapa sawit tersebut terus mengalami perlakuan tidak adil melalui skema Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

 

Warga mengungkapkan, perusahaan kerap menggunakan strategi perlahan namun menekan untuk memberhentikan karyawan. Modus yang dilakukan mulai dari mutasi kerja, perputaran (rolling) posisi, dorongan pensiun dini, hingga memaksa karyawan membuat surat pengunduran diri yang ditulis oleh pekerja itu sendiri.

 

Kepala Desa Balai Gemuruh, Marius Manurung yang akrab disapa Maman mengungkapkan bahwa gelombang PHK ini sebenarnya bukan barang baru. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak telah terjadi sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga 2025.

 

"Dampak dari PHK ini membuat banyak warga, khususnya yang tinggal di Desa Balai Gemuruh, kini menganggur dan kehilangan mata pencaharian. Setelah mem-PHK karyawan, perusahaan berjanji akan memberikan pesangon. Namun, tidak ada kepastian waktu kapan pesangon itu dibayarkan, bahkan nilai yang ditawarkan pun tidak sesuai kesepakatan," tegas Maman.

 

Ia menambahkan, hak-hak normatif pekerja yang terabaikan akibat PHK sepihak ini sangat beragam. Selain uang pesangon, perusahaan juga menunggak kompensasi cuti yang tidak diambil (seperti cuti melahirkan), Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga fasilitas dasar seperti subsidi listrik dan air.

 

Pemerintah Desa Balai Gemuruh sejatinya telah berulang kali berupaya memediasi persoalan ini. Namun, pihak perusahaan menunjukkan ikhtiar buruk dengan mengabaikan panggilan dan tidak memberikan respon positif.

 

"Hingga saat ini, pasca-PHK dilakukan, karyawan lokal yang masih tersisa di PT MAS hanya buruh kasar, pemanen, buruh pemupukan, dan pekerja pembersihan lahan," jelas Maman.

 

Kekecewaan serupa diutarakan oleh Titus, salah satu warga yang menjadi korban PHK sepihak PT MAS. Ia menilai tata cara pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan sangat ganjil dan sarat intimidasi.

 

"Saya sendiri di-PHK tanpa adanya Surat Peringatan (SP). Aneh sekali, karyawan langsung diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Menurut saya ini sudah bentuk intimidasi. PT MAS juga mengelabui masyarakat, terutama mengenai kejelasan proses take over (pengambilalihan) perusahaan yang tidak pernah dibuka secara transparan," ungkap Titus penuh penyesalan.

 

Persoalan PHK sepihak ini melengkapi rentetan kekecewaan masyarakat Kampung Sempuat terhadap PT MAS. Sebelumnya, perusahaan sempat mengumbar sejumlah janji terkait pembangunan fasilitas sosial dan kesejahteraan warga sebagai kompensasi atas penyerahan lahan tahap pertama seluas 600 hektar oleh pengurus dan masyarakat adat Sempuat.

 

Dalam kesepakatan awal, PT MAS berjanji akan berkontribusi dalam pembangunan desa secara bertahap, antara lain, Pengadaan sarana dan prasarana olahraga seperti lapangan sepak bola dan lapangan voli, Penyelesaian pembangunan atau renovasi gedung gereja setempat, Pembangunan Balai Pertemuan Kampung, Pengadaan instalasi air bersih untuk kebutuhan warga Kampung Sempuat (Hingga kini belum terealisasi), Pemberian bantuan operasional/logistik saat perayaan hari besar keagamaan di gereja, Perekrutan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perkebunan, kualifikasi, dan anggaran perusahaan melalui mekanisme kerja sama dengan warga, dan Pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu sesuai standar Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas (Hingga kini tidak terealisasi).

 

Terkait status kawasan, kebun inti dan kebun kemitraan tersebut memegang status Hak Guna Usaha (HGU) yang batas waktunya diatur oleh pemerintah. Sesuai ketentuan, perpanjangan HGU maupun penanaman kembali (replanting) seharusnya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat dan perangkat Kampung Sempuat.

 

Namun, dengan maraknya PHK sepihak dan banyaknya janji kemitraan yang belum terealisasi, keberadaan PT MAS kini justru meninggalkan luka sosial dan ancaman kesejahteraan bagi masyarakat adat di Kecamatan Subah.

 

Dok. LemBAH

 

 

 

Rela Tinggalkan Anak dan Bermalam di Hutan, Pasutri MA asal Kambih Ini Berjuang Petakan Wilayah Adat

  Ketua RT Masyarakat Adat Kampung Kambih, Anton Bersama Istrinya Risak Tengah Memetakan Wilayah Adat Mereka BENGKAWAN, lembah.org — Demi...

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update