SAMBAS, lembah.org — Sebagian besar masyarakat di
Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggantungkan mata
pencaharian mereka pada sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, alih-alih
membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat setempat, keberadaan perusahaan
sawit justru memicu gelombang konflik sosial dan ketidakadilan ekonomi.
Kondisi memprihatinkan ini salah satunya dialami oleh
masyarakat adat yang bermukim sekaligus pemilik tanah di Desa Balai Gemuruh.
Sejak awal tahun 2025, para buruh lokal di perusahaan kelapa sawit tersebut
terus mengalami perlakuan tidak adil melalui skema Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) secara sepihak.
Warga mengungkapkan, perusahaan kerap menggunakan strategi
perlahan namun menekan untuk memberhentikan karyawan. Modus yang dilakukan
mulai dari mutasi kerja, perputaran (rolling) posisi, dorongan pensiun dini, hingga
memaksa karyawan membuat surat pengunduran diri yang ditulis oleh pekerja itu
sendiri.
Kepala Desa Balai Gemuruh, Marius Manurung yang akrab disapa
Maman mengungkapkan bahwa gelombang PHK ini sebenarnya bukan barang baru.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak telah terjadi sejak tahun
2022 dan terus berlanjut hingga 2025.
"Dampak dari PHK ini membuat banyak warga, khususnya
yang tinggal di Desa Balai Gemuruh, kini menganggur dan kehilangan mata
pencaharian. Setelah mem-PHK karyawan, perusahaan berjanji akan memberikan
pesangon. Namun, tidak ada kepastian waktu kapan pesangon itu dibayarkan,
bahkan nilai yang ditawarkan pun tidak sesuai kesepakatan," tegas Maman.
Ia menambahkan, hak-hak normatif pekerja yang terabaikan
akibat PHK sepihak ini sangat beragam. Selain uang pesangon, perusahaan juga
menunggak kompensasi cuti yang tidak diambil (seperti cuti melahirkan),
Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
hingga fasilitas dasar seperti subsidi listrik dan air.
Pemerintah Desa Balai Gemuruh sejatinya telah berulang kali
berupaya memediasi persoalan ini. Namun, pihak perusahaan menunjukkan ikhtiar
buruk dengan mengabaikan panggilan dan tidak memberikan respon positif.
"Hingga saat ini, pasca-PHK dilakukan, karyawan lokal
yang masih tersisa di PT MAS hanya buruh kasar, pemanen, buruh pemupukan, dan
pekerja pembersihan lahan," jelas Maman.
Kekecewaan serupa diutarakan oleh Titus, salah satu warga
yang menjadi korban PHK sepihak PT MAS. Ia menilai tata cara pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan perusahaan sangat ganjil dan sarat intimidasi.
"Saya sendiri di-PHK tanpa adanya Surat Peringatan
(SP). Aneh sekali, karyawan langsung diminta membuat surat pernyataan
pengunduran diri. Menurut saya ini sudah bentuk intimidasi. PT MAS juga
mengelabui masyarakat, terutama mengenai kejelasan proses take over (pengambilalihan)
perusahaan yang tidak pernah dibuka secara transparan," ungkap Titus penuh
penyesalan.
Persoalan PHK sepihak ini melengkapi rentetan kekecewaan
masyarakat Kampung Sempuat terhadap PT MAS. Sebelumnya, perusahaan sempat
mengumbar sejumlah janji terkait pembangunan fasilitas sosial dan kesejahteraan
warga sebagai kompensasi atas penyerahan lahan tahap pertama seluas 600 hektar
oleh pengurus dan masyarakat adat Sempuat.
Dalam kesepakatan awal, PT MAS berjanji akan berkontribusi
dalam pembangunan desa secara bertahap, antara lain, Pengadaan sarana dan
prasarana olahraga seperti lapangan sepak bola dan lapangan voli, Penyelesaian
pembangunan atau renovasi gedung gereja setempat, Pembangunan Balai Pertemuan
Kampung, Pengadaan instalasi air bersih untuk kebutuhan warga Kampung Sempuat (Hingga kini belum
terealisasi), Pemberian bantuan operasional/logistik saat perayaan hari
besar keagamaan di gereja, Perekrutan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan
perkebunan, kualifikasi, dan anggaran perusahaan melalui mekanisme kerja sama
dengan warga, dan Pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi dari keluarga
tidak mampu sesuai standar Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas (Hingga kini tidak
terealisasi).
Terkait status kawasan, kebun inti dan kebun kemitraan
tersebut memegang status Hak Guna Usaha (HGU) yang batas waktunya diatur oleh
pemerintah. Sesuai ketentuan, perpanjangan HGU maupun penanaman kembali (replanting) seharusnya wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat dan perangkat Kampung
Sempuat.
Namun, dengan maraknya PHK sepihak dan banyaknya janji
kemitraan yang belum terealisasi, keberadaan PT MAS kini justru meninggalkan
luka sosial dan ancaman kesejahteraan bagi masyarakat adat di Kecamatan Subah.
Dok. LemBAH



