![]() |
| Ketua RT Masyarakat Adat Kampung Kambih, Anton Bersama Istrinya Risak Tengah Memetakan Wilayah Adat Mereka |
BENGKAWAN, lembah.org — Demi memperjuangkan ruang hidup dan
hak-hak adat, pasangan suami istri asal Dusun Kambih, Desa Bengkawan, Kecamatan
Seluas, Kabupaten Bengkayang, Riska dan Anton, rela menembus belantara hutan
Bengkayang,Kalimantan Barat. Mereka mengorbankan waktu dan bahkan terpaksa
meninggalkan buah hati mereka yang masih kecil di bawah asuhan seoraang nenek,
demi sebuah misi penting yaitu memetakan wilayah adat tempat mereka bertumbuh.
Selama hampir empat hari, 21-24 september 2026,Riska dan
Anton bersama warga adat lainnya di Desa Bengkawan bahu-membahu menyusuri medan
terjal, menembus rimbun belantara, Bagi Anton, perjalanan mengarungi hutan
bukan hal asing, tetapi pemetaan ini membawa nilai perjuangan yang jauh lebih
mendalam.
"Keluar masuk hutan adalah hal yang lumrah bagi kami
untuk berladang dan mencari makan. Namun kali ini, setiap langkah kami terasa
berbeda karena kami sedang memetakan masa depan ruang hidup anak cucu
kami," ungkap pasangan suami istri Anton dan Riska.
Pemetaan partisipatif ini difasilitasi oleh Perkumpulan
Bentang Alam Hijau (LemBAH). Kegiatan ini melibatkan komunitas masyarakat adat
lintas generasi mulai dari Kepala Desa Bengkawan, tokoh adat, tokoh masyarakat,
pemuda, hingga kaum perempuan.
Sebelum melangkah menyusuri jalur tracking, masyarakat adat
Desa Bengkawan menggelar ritual yang bernama Pakeo .Ritual adat kecil ini
dipimpin oleh Ketua Adat Desa Bengkawan, Pak Pico.
Ritual bersajikan ayam kampung, beras kuning, hingga batu
pangkaras ini merupakan bentuk penghormatan spiritual kepada alam sekitar agar
proses tracking titik batas berjalan lancar dan yang mengedepankan konsep
partisipatif.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH),
Stepanus Robin, menegaskan penataan batas partisipatif ini bertujuan untuk
memperjelas tata kelola administrasi desa hingga Dusun, tanpa mengabaikan atau
menghilangkan hak milik atas tanah warga.
"Titik batas administrasi ini tidak menghilangkan hak
pemilik tanah. Kehadiran LemBAH adalah untuk memfasilitasi dan membantu
merapikan batas administrasi desa dan dusun setempat agar tertata dengan jelas
dan legal, yang juga sangat sangat membantu kerja pemerintah desa maupun
daerah," jelas Stepanus Robin.
Pengambilan data lapangan dibagi menjadi beberapa tim kecil
yang didampingi oleh fasilitator LemBAH, Mereka menyisir puluhan titik krusial
di beberapa dusun, meliputi penentuan titik batas Dusun Sungai Biang, Bumbung,
serta Dusun Kambih, hingga inventarisasi fasilitas umum, rumah adat (Pongo),
dan kawasan Tembawang (hutan buah tua sakral).
Hingga kini, proses pemetaan partisipatif untuk lingkar luar
tiga dusun utama Dusun Sungai Biang, Bumbung, dan Simpang Empat selesai
dilakukan. Seluruh data GPS hasil tracking selanjutnya akan diolah ke dalam
sistem peta digital (GIS), yang kemudian akan diverifikasi kembali bersama
masyarakat, hingga diserahkan secara resmi sebagai basis penyusunan dokumen
profil desa serta penetapan batas wilayah bersama Pemerintah Kabupaten
Bengkayang.
Keberanian dan keteguhan warga seperti Riska dan Anton
menjadi bukti nyata bahwa batas wilayah bukan sekadar garis di atas kertas,
melainkan komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur dan keberlanjutan
hidup generasi mendatang.
DOK:LemBAH



