![]() |
| Photo Bersama Masyarakat Adat Desa Bengkawan Sebelum Berengkat Kegiatan Pemetaan |
BENGKAWAN, lembah.org — Pemerintah Desa Bengkawan menyatakan
dukungan penuh terhadap langkah pemetaan partisipatif wilayah adat .Komitmen
ini ditegaskan dalam Musyawarah Tapal Batas yang digelar di Rumah Orang Tua
Kepala Desa Bengkawan pada Senin (8/9/2026).
Musyawarah yang dihadiri 25 peserta dari unsur Pemerintah
Desa, BPD, Kepala Dusun, RT, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, serta lembaga
pendamping Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) ini menjadi langkah awal
memperjelas tata kelola wilayah mereka.
Kepala Desa Bengkawan Julianus menyambut positif dan baik
tim LemBAH untuk memaparkan rencana pemetaan wilayah adat. Menurutnya, pemetaan
ini sangat krusial bagi masa depan Bengkawan.
"Agenda utama kita adalah mendengarkan pemaparan dari
tim LemBAH mengenai rencana pemetaan wilayah adat Desa Bengkawan," ujar
Kepala Desa.
Julianus,menambahkan dokumen profil desa yang dihasilkan
nantinya menjadi salah satu syarat penting untuk pemekaran wilayah, selain
pemenuhan batas wilayah dan kriteria jumlah penduduk.
Dalam kesempatan yang sama, Fasilitator yang juga selaku
Ketua Badan Pengawas LemBAH Nikodemus Ale ,memaparkan landasan hukum pemetaan,
seperti UU UUPA No. 5/1960, UU Desa No. 6/2014, hingga Perda RTRW Kalbar No.
5/2024.
Nikodemus menegaskan pemetaan partisipatif ini bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari ketidakadilan tata ruang dan klaim wilayah
oleh pihak luar.
"Pemetaan partisipatif adalah proses pembuatan
representasi visual wilayah administrasi desa atau wilayah adat. Peta wilayah
adat akan mempermudah penyusunan Profil Desa. Dalam hal ini, masyarakat
Bengkawan berperan sebagai pelaku sejarah dalam memetakan kampung dan wilayah
adatnya sendiri," jelas Nikodemus.
Sesi diskusi berlangsung interaktif , Kepala Adat Pico
menanyakan kesiapan teknis warga di lapangan. "Berapa jumlah personel yang
akan dilibatkan dalam pelatihan GPS? Apakah masyarakat di tingkat RT dapat ikut
terlibat? Mengingat pemetaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, bagaimana
pembagian waktu untuk masyarakat yang terlibat?" tanyanya.
Ketua BPD Desa Bengkawan menyarankan agar pemetaan batas
desa dilakukan beriringan dengan batas antardusun, yang memprioritaskan
musyawarah mufakat.
"Menurut saya, sebaiknya pemetaan dan tracking batas
wilayah desa dilakukan sekalian. Setelah pelatihan GPS nanti, rencana kegiatan
lanjutannya adalah penanganan batas wilayah desa," usul Ketua BPD Desa
Bengkawan Ayul Kibli
Ketua BPD Desa Bengkawan ,Ayul menambahkan,Terkait persoalan
batas antara Dusun Bengkawan dan Dusun Bumbung, diselesaikan secara berproses
saja di tingkat dusun. Pada prinsipnya, penentuan batas dusun harus
mengutamakan partisipatif musyawarah.
Musyawarah adat menyepakati
batas Dusun Simpang Empat, Dusun Tadan, serta batas administrasi dengan
Desa Sebujit sudah sepakat dan siap masuk tahap penjejakan titik (tracking).
Sementara itu, titik batas yang masih memerlukan perundingan bertahap seperti
Dusun Bumbung–Sebujit dan Sungai Biang–Umbo akan diselesaikan melalui
musyawarah tingkat dusun.
Sebagai rencana tindak lanjut, Pemdes Bengkawan menjadwalkan
diskusi internal pada Kamis (11/9/2026) untuk membagi jadwal tim tracking agar
tidak mengganggu aktivitas harian warga. Selanjutnya, LemBAH akan memberikan
pelatihan GPS kepada 15 perwakilan warga sebelum penjejakan lapangan dan
pengolahan data spasial resmi dilakukan.
Dok: LemBAH




