![]() |
BENGKAYANG, lembah.org — Masyarakat adat di Kabupaten
Bengkayang salah satunya Peladang Masyarakat Adat di kampung Dawar ,Desa Pisak,
Kecamatan Tujuhbelas, Kabupaten Bengkayang dengan tegas menolak tuduhan bahwa
aktivitas berladang tradisional menjadi pemicu bencana kabut asap yang marak
terjadi.
Di tengah dimulainya musim nugal (menanam padi ladang),
praktik lapangan membuktikan bahwa metode tebang-bakar yang diterapkan sejak
turun-temurun diatur sangat ketat melalui hukum adat demi menjaga kelestarian
hutan.
Masyarakat adat Kampung Dawar memegang teguh aturan internal
sebelum dan saat melakukan pembakaran lahan.
Pasalnya Proses berladang wajib dilengkapi dengan pembuatan
sekat bakar (pembatas api), perhitungan arah angin yang cermat, serta gotong
royong agar api tidak merembet ke kawasan hutan sekitarnya. Hal ini
memperlihatkan betapa tingginya penghormatan masyarakat adat di Kampung Dawar
terhadap keseimbangan alam.
Peladang tradisional, Masyarakat Adat di Kampung Dawar
Thomas Rikianto, menegaskan berladang secara adat tidak menghasilkan kabut asap
pekat atau meluas sebagaimana yang sering dituduhkan.
Pembakaran dilakukan secara terukur di tanah mineral (bukan
kawasan lahan gambut) dengan luas lahan yang sangat terbatas paling besar hanya
sekitar setengah hektar untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berladang memang dilakukan dengan cara dibakar sesuai
kearifan lokal yang sudah turun-temurun, tetapi tidak menimbulkan kabut asap
yang meluas. Kami sangat berhati-hati dan menjaga agar api tidak membakar
hutan,” ujar Thomas Rikianto.
Thomas Rikianto menolak adanya tuduhan yang menyudutkan
peladang dan meminta pemerintah untuk melihat fakta di lapangan secara
objektif. Ia menegaskan peladang tradisional tidak dijadikan kambing hitam atas
bencana kabut asap yang terjadi.
Atas dasar kearifan lokal ini, pemerintah didesak untuk
terus melindungi tradisi ini dan jangan sampai membatasi masyarakat adat untuk
berladang. Pemerintah diharapkan dapat membedakan secara tegas antara kearifan
lokal masyarakat adat yang ramah lingkungan dengan pembukaan lahan berskala
industri yang memicu kerusakan ekosistem.



