![]() |
| Warga Kampung Dawar Pasang Patok Batas Wilayah Adat 5 Agustus 2026 |
BENGKAYANG,
lembah.org — Masyarakat Adat Dusun Dawar, Desa Pisak,
Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, melakukan pemasangan sebanyak enam
titik patok batas di Hutan Adat Pajaint 5 Agustus 2026.
Langkah yang
dilakukan masyarakat adat Dawar ini dalam upaya mempertegas wilayah adat
sekaligus mencegah pergeseran batas hutan adat pajaint di masa mendatang.
Wilayah Hutan
Adat Pajaint memiliki luas sekitar 8.000 hektar dan berjarak sekitar satu
kilometer dari pemukiman.
Sebelumnya,
peta wilayah adat Kampung Dawar ini telah dibuat secara partisipatif oleh
komunitas masyarakat adat setempat.
Pemasangan
patok yang terbuat dari tiang paralon diisi semen dipasang pada tiga wilayah
batas utama, yaitu:
Batas dengan
Segiring, sebanyak dua titik patok,Batas dengan Segonde dua titik ,patok Batas
dengan Nibung dua titik patok
Kegiatan
penancapan batas hutan adat pajaint melibatkan 10 orang perwakilan masyarakat
adat yang terdiri dari Kepala Adat, Karang Taruna, tokoh pemuda, dan tokoh
agama.
Hutan Adat
Pajaint hingga kini masih terjaga asri oleh komunitas adat Dawar. Di dalamnya
tersimpan kekayaan flora dan fauna, potensi wisata alam seperti Riam Mige, Riam
Marum, Batu Nuk Gando, Batu Bide, serta Lubuk Bajara. Selain itu, kawasan ini
kaya akan jenis kayu bernilai tinggi seperti masang, meranti, majot, kelampai,
dan belian, serta aneka tanaman obat tradisional salah satunya bajakah yang
dipercaya ampuh mengobati patah tulang, sakit perut, hingga panas dalam.
Sementara untuk
pauna didalam Hutan pajaint masih huni beberapa hewan terlindungi seperti
Birung Ruai,Rangkong,Kera (Ampario)
Kepala Adat
Kampung Dawar berharap patok batas yang telah terpasang dapat menjadi upaya dan
strategi agar tidak dipindahkan oleh pihak mana pun.
Ia menegaskan
bahwa kelestarian Hutan Adat Pajaint harus dihormati bersama. Barang siapa yang
berani memindahkan patok batas tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai
dengan adat istiadat setempat.



