Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Adat Umbo, Bengkayang Ingin Berdaulat di Wilayah Adatnya

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T07:52:28Z

 

Pertemuan Musyawarah Adat Tapal Batas Kampung Umbo Dusun Simpang Empat Desa Bengkawan 


๐—•๐—˜๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ฌ๐—”๐—ก๐—š, ๐—น๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต.๐—ผ๐—ฟ๐—ด – Komunitas Adat Dayak Bidayuh di Desa Bengkawan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, menggelar Musyawarah Adat (Musdat) sebagai langkah awal untuk mendapat hak wilayah adat sepenuhnya. Langkah strategis ini menjadi titik terang bagi Masyarakat Adat Kampung Umbo yang selama puluhan tahun ruang hidupnya terbelenggu oleh status kawasan hutan.

 

Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) telah bermukim di Kampung Umbo, Dusun Simpang Empat, sejak tahun 1983. Namun, akses ruang hidup dan pembangunan infrastruktur mereka menjadi sangat terbatas setelah pemerintah secara sepihak menetapkan wilayah tersebut sebagai Cagar Alam pada 1988.

 

Tokoh adat dan masyarakat Kampung Umbo secara tegas menyuarakan kebutuhan mendesak warga akan kepastian lahan dan ruang hidup.

 

"Kami sudah bermukim di sini sejak 1983, tetapi penetapan Cagar Alam secara sepihak pada 1988 sangat membatasi pembangunan dan ruang hidup kami. Warga mendesak adanya pembebasan lahan melalui skema TORA yang lebih luas dan layak, bukan sekadar 50 meter dari bahu jalan," tegas tokoh adat dan masyarakat Kampung Umbo di hadapan peserta musyawarah.

 

Merespons desakan tersebut, pihak LemBAH selaku narasumber kegiatan menegaskan bahwa pembuatan dokumen batas wilayah merupakan kunci utama dalam proses advokasi legal.

 

"Syarat utama pelepasan kawasan konservasi atau hutan adalah tersedianya dokumen batas wilayah yang jelas. Setelah itu ada, kita ajukan pengakuan sesuai Perda PPMHA Nomor 4 Tahun 2019 hingga terbit SK Bupati. Berbekal SK tersebut, kita baru bisa memohon pengakuan ke KLHK melalui skema Hutan Adat agar hak atas wilayah adat bisa didapat sepenuhnya," ujar narasumber dari LemBAH.

 

Dalam musyawarah tersebut, ditekankan pula pentingnya keterlibatan kelompok perempuan dan pemuda, serta berpegang teguh pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Untuk meyakinkan warga, dipaparkan contoh keberhasilan di Silit, Sintang, di mana masyarakat sukses mengeluarkan 225 hektare lahan dari status Hutan Lindung menjadi hak milik.

 

Selain membahas aspek hukum, musyawarah ini menyoroti isu-isu strategis seperti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN), transmigrasi, dan tumpang tindih kawasan dengan HGU perkebunan. Edukasi visual mengenai dampak kerusakan hutan turut diputar untuk memantik kesadaran warga akan pentingnya menjaga bentang alam mereka.

 

Dari hasil musyawarah mufakat, Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Kampung Umbo menyatakan bulat suara untuk melangkah demi mendapat hak wilayah adat sepenuhnya. Proses ini nantinya akan mencakup penataan batas-batas yang bersinggungan dengan Kampung Rambai, Kampung Dawar, Kampung Kambih, hingga batas kabupaten.

 

Meski kesepakatan telah dicapai, pelaksanaan teknis di lapangan belum dapat dijadwalkan dalam waktu dekat. Rencana Tindak Lanjut (RTL) penentuan tapal batas masih harus menunggu proses negosiasi dan kesepakatan final terkait batas wilayah yang belum menemui titik temu antara Kampung Umbo dan Kampung Kambih.

 

Dok : LemBAH

Pertahankan Hutan Adat dari Pembangunan Batalyon, Masyarakat Dusun Molo Gelar Ritual Sakral

  Ritual Adat Pagar Kampung di Dusun Molo Pasca Demo Penolakan Rencana Pembangunan Batalyion BENGKAYANG, lembah.org – Masyarakat Dusun Mo...

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update