![]() |
| Pertemuan Musyawarah Adat Tapal Batas Kampung Umbo Dusun Simpang Empat Desa Bengkawan |
๐๐๐ก๐๐๐๐ฌ๐๐ก๐, ๐น๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ต.๐ผ๐ฟ๐ด – Komunitas Adat Dayak Bidayuh di
Desa Bengkawan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, menggelar Musyawarah
Adat (Musdat) sebagai langkah awal untuk mendapat hak wilayah adat sepenuhnya.
Langkah strategis ini menjadi titik terang bagi Masyarakat Adat Kampung Umbo
yang selama puluhan tahun ruang hidupnya terbelenggu oleh status kawasan hutan.
Sebanyak 45
Kepala Keluarga (KK) telah bermukim di Kampung Umbo, Dusun Simpang Empat, sejak
tahun 1983. Namun, akses ruang hidup dan pembangunan infrastruktur mereka
menjadi sangat terbatas setelah pemerintah secara sepihak menetapkan wilayah
tersebut sebagai Cagar Alam pada 1988.
Tokoh adat
dan masyarakat Kampung Umbo secara tegas menyuarakan kebutuhan mendesak warga
akan kepastian lahan dan ruang hidup.
"Kami
sudah bermukim di sini sejak 1983, tetapi penetapan Cagar Alam secara sepihak
pada 1988 sangat membatasi pembangunan dan ruang hidup kami. Warga mendesak
adanya pembebasan lahan melalui skema TORA yang lebih luas dan layak, bukan
sekadar 50 meter dari bahu jalan," tegas tokoh adat dan masyarakat Kampung
Umbo di hadapan peserta musyawarah.
Merespons
desakan tersebut, pihak LemBAH selaku narasumber kegiatan menegaskan bahwa
pembuatan dokumen batas wilayah merupakan kunci utama dalam proses advokasi
legal.
"Syarat
utama pelepasan kawasan konservasi atau hutan adalah tersedianya dokumen batas
wilayah yang jelas. Setelah itu ada, kita ajukan pengakuan sesuai Perda PPMHA
Nomor 4 Tahun 2019 hingga terbit SK Bupati. Berbekal SK tersebut, kita baru
bisa memohon pengakuan ke KLHK melalui skema Hutan Adat agar hak atas wilayah
adat bisa didapat sepenuhnya," ujar narasumber dari LemBAH.
Dalam
musyawarah tersebut, ditekankan pula pentingnya keterlibatan kelompok perempuan
dan pemuda, serta berpegang teguh pada prinsip Free, Prior, and Informed
Consent (FPIC). Untuk meyakinkan warga, dipaparkan contoh keberhasilan di
Silit, Sintang, di mana masyarakat sukses mengeluarkan 225 hektare lahan dari
status Hutan Lindung menjadi hak milik.
Selain
membahas aspek hukum, musyawarah ini menyoroti isu-isu strategis seperti dampak
Proyek Strategis Nasional (PSN), transmigrasi, dan tumpang tindih kawasan
dengan HGU perkebunan. Edukasi visual mengenai dampak kerusakan hutan turut
diputar untuk memantik kesadaran warga akan pentingnya menjaga bentang alam
mereka.
Dari hasil
musyawarah mufakat, Tokoh Adat dan Masyarakat Adat Kampung Umbo menyatakan
bulat suara untuk melangkah demi mendapat hak wilayah adat sepenuhnya. Proses
ini nantinya akan mencakup penataan batas-batas yang bersinggungan dengan
Kampung Rambai, Kampung Dawar, Kampung Kambih, hingga batas kabupaten.
Meski
kesepakatan telah dicapai, pelaksanaan teknis di lapangan belum dapat
dijadwalkan dalam waktu dekat. Rencana Tindak Lanjut (RTL) penentuan tapal batas
masih harus menunggu proses negosiasi dan kesepakatan final terkait batas
wilayah yang belum menemui titik temu antara Kampung Umbo dan Kampung Kambih.
Dok : LemBAH



