SAMBAS — Konflik pertanahan dan sengketa lahan kerap menjadi persoalan pelik yang dihadapi oleh masyarakat adat maupun warga lokal. Salah satu kasus yang mencuat dan memerlukan perhatian serius adalah sengketa lahan yang melibatkan warga di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Pendokumentasian secara komprehensif terhadap persoalan ini menjadi langkah krusial dalam memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat setempat.
Sejak awal Oktober 2023, berbagai upaya pengumpulan data,
pencatatan kronologi, serta pemetaan wilayah sengketa terus dilakukan untuk
memperkuat posisi hukum dan pembelaan hak atas tanah ulayat maupun lahan
garapan warga yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan atau
korporasi perkebunan.
Berdasarkan catatan dan dokumentasi lapangan, sengketa lahan
di Desa Sabung berakar dari persoalan klaim kepemilikan serta aktivitas
pembukaan lahan yang dinilai merugikan hak-hak historis masyarakat. Warga
setempat menilai bahwa proses investasi perkebunan di wilayah mereka tidak
berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, serta kesepakatan awal
yang melibatkan pemilik tanah asli.
Beberapa poin krusial dalam pendokumentasian kasus ini
meliputi, Tapal batas tanah leluhur dan lahan pertanian produktif yang selama
ini menjadi sumber penghidupan warga mulai tergerus oleh aktivitas perluasan
korporasi, Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai
ataupun pelibatan penuh terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan
izin lokasi perusahaan di atas tanah mereka, dan Hilangnya akses terhadap lahan
garapan berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan petani lokal yang
selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari hasil perkebunan dan pertanian
tradisional.
Pendokumentasian yang sistematis pada Oktober 2023 ini
memegang peranan vital sebagai instrumen advokasi. Tim pendamping dan
perwakilan warga berupaya mengumpulkan berbagai bukti otentik, mulai dari surat
keterangan tanah (SKT) lama, peta partisipatif wilayah, hingga dokumentasi
visual berupa foto dan video kondisi lapangan terkini.
Langkah pencatatan ini bertujuan untuk Menyediakan data
valid bagi lembaga bantuan hukum dan instansi pemerintah terkait dalam
memproses penyelesaian sengketa secara adil, Mendesak Badan Pertanahan Nasional
(BPN) serta Pemerintah Kabupaten Sambas untuk turun tangan melakukan
investigasi mendalam dan pengukuran ulang batas HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan,
dan Memastikan masyarakat Desa Sabung tetap bersatu, terinformasi dengan baik,
dan menempuh jalur advokasi yang konstitusional serta damai.
Melalui dokumentasi dan publikasi kasus ini, masyarakat Desa
Sabung, Kecamatan Subah, berharap suara mereka didengar oleh para pemangku
kebijakan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Keadilan agraria bukan
hanya soal pengembalian sebidang tanah, tetapi juga tentang perlindungan
martabat, hak hidup, dan masa depan generasi penerus di tanah kelahiran mereka.
Penyelesaian sengketa ini menjadi ujian nyata bagi komitmen
penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat serta petani lokal di
Kabupaten Sambas agar tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan dalam
arus investasi daerah.
Bagaimana Anda melihat peran penting dokumentasi wilayah dan
pendampingan hukum dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan seperti
yang terjadi di Desa Sabung ini?



