Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjuangan Masyarakat Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas

Kamis, 27 Juni 2024 | Juni 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T17:35:33Z

 


SAMBAS — Konflik pertanahan dan sengketa lahan kerap menjadi persoalan pelik yang dihadapi oleh masyarakat adat maupun warga lokal. Salah satu kasus yang mencuat dan memerlukan perhatian serius adalah sengketa lahan yang melibatkan warga di Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Pendokumentasian secara komprehensif terhadap persoalan ini menjadi langkah krusial dalam memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat setempat.

 

Sejak awal Oktober 2023, berbagai upaya pengumpulan data, pencatatan kronologi, serta pemetaan wilayah sengketa terus dilakukan untuk memperkuat posisi hukum dan pembelaan hak atas tanah ulayat maupun lahan garapan warga yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan atau korporasi perkebunan.

 

Berdasarkan catatan dan dokumentasi lapangan, sengketa lahan di Desa Sabung berakar dari persoalan klaim kepemilikan serta aktivitas pembukaan lahan yang dinilai merugikan hak-hak historis masyarakat. Warga setempat menilai bahwa proses investasi perkebunan di wilayah mereka tidak berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, serta kesepakatan awal yang melibatkan pemilik tanah asli.

 

Beberapa poin krusial dalam pendokumentasian kasus ini meliputi, Tapal batas tanah leluhur dan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga mulai tergerus oleh aktivitas perluasan korporasi, Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai ataupun pelibatan penuh terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi perusahaan di atas tanah mereka, dan Hilangnya akses terhadap lahan garapan berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan petani lokal yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari hasil perkebunan dan pertanian tradisional.

 

Pendokumentasian yang sistematis pada Oktober 2023 ini memegang peranan vital sebagai instrumen advokasi. Tim pendamping dan perwakilan warga berupaya mengumpulkan berbagai bukti otentik, mulai dari surat keterangan tanah (SKT) lama, peta partisipatif wilayah, hingga dokumentasi visual berupa foto dan video kondisi lapangan terkini.

 

Langkah pencatatan ini bertujuan untuk Menyediakan data valid bagi lembaga bantuan hukum dan instansi pemerintah terkait dalam memproses penyelesaian sengketa secara adil, Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Sambas untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam dan pengukuran ulang batas HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan, dan Memastikan masyarakat Desa Sabung tetap bersatu, terinformasi dengan baik, dan menempuh jalur advokasi yang konstitusional serta damai.

 

Melalui dokumentasi dan publikasi kasus ini, masyarakat Desa Sabung, Kecamatan Subah, berharap suara mereka didengar oleh para pemangku kebijakan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Keadilan agraria bukan hanya soal pengembalian sebidang tanah, tetapi juga tentang perlindungan martabat, hak hidup, dan masa depan generasi penerus di tanah kelahiran mereka.

 

Penyelesaian sengketa ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat serta petani lokal di Kabupaten Sambas agar tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan dalam arus investasi daerah.

 

Bagaimana Anda melihat peran penting dokumentasi wilayah dan pendampingan hukum dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan seperti yang terjadi di Desa Sabung ini?

 


Rela Tinggalkan Anak dan Bermalam di Hutan, Pasutri MA asal Kambih Ini Berjuang Petakan Wilayah Adat

  Ketua RT Masyarakat Adat Kampung Kambih, Anton Bersama Istrinya Risak Tengah Memetakan Wilayah Adat Mereka BENGKAWAN, lembah.org — Demi...

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update