![]() |
| Foto Andrie Yunus dari laman suara.com |
Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
JAKARTA, lembah.org
— Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela
HAM Andrie Yunus. Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana
Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan,
pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan
menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.
Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa ia
mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga
yang berani mengawasi kekuasaan.
Masalahnya
bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana
peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika
anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil. Ketika pidana
dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta
meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan
penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya:
status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang
tegas.
Serangan air
keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan
terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi
kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi
kekuasaan. Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman
pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan,
penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa
pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya
menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah.
Lebih jauh,
Koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa
melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan
administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik
kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh. Dalam perkara
yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit,
independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan
benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik.
Reformasi 1998
telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan
militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum
harus diperiksa di peradilan umum. Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997
masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat
kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan
standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit. Ketimpangan ini mencederai
persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam
mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.
Bagi korban,
keadilan tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan
menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang
terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan
yang efektif, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang. Putusan
banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya
bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan
pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih
luas masih belum terjawab.
Pembatalan
pemecatan bukan perkara administratif belaka. Membiarkan prajurit yang terbukti
terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti
melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi
institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan. Akibatnya,
korban dan saksi merasa semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang
lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak
selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.
Risiko ini
semakin besar ketika peran militer terus meluas ke ruang sipil. Kewenangan yang
bertambah tanpa pengawasan sipil, proses hukum yang transparan, dan sanksi yang
tegas akan membuka lebih banyak ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dua puluh
delapan tahun setelah Reformasi 1998, reformasi TNI tidak boleh berhenti pada
perubahan struktur dan slogan. Reformasi harus dibuktikan dengan satu prinsip
sederhana tetapi mendasar: siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap
tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili
dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil.
Oleh sebab itu,
penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kepastian hukum atas
pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap
tindak pidana umum. Bersamaan dengan mandeknya revisi UU No. 31/1997, penundaan
tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum dan memaksa korban sipil terus
berhadapan dengan sistem yang akuntabilitasnya dipersoalkan. Kekosongan
pembaruan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memelihara impunitas.
Kasus Andrie
Yunus adalah ujian nyata bagi demokrasi Indonesia. Selama tindak pidana umum
terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi
pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong. Negara
harus memilih: melindungi korban dan menegakkan keadilan, atau membiarkan
impunitas terus diproduksi oleh sistem. Dengan pertimbangan-pertimbangan
tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan:
1. Menolak
putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua
pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan
korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
2. Mendesak
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu
pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama
dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
3. Mendesak
pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap
tindak pidana umum oleh anggota TNI terutama yang korbannya warga sipil wajib
diperiksa oleh peradilan umum.
4. Mendorong
Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU
Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan
di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga
negara.
5. Mendesak
negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses
informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus,
sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari
intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Jakarta, 5
September 2026
Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Imparsial,
KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra
Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH
Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI
Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia
Narahubung:
- Dimas Bagus
Arya (KontraS)
- Muhammad
Isnur (YLBHI)
- Usman Hamid
(Amnesty International Indonesia)
- Al Araf
(Centra Initiative)
- Julius Ibrani
(Indonesia RISK Centre)



