![]() |
| Ritual Adat Pagar Kampung di Dusun Molo Pasca Demo Penolakan Rencana Pembangunan Batalyion |
BENGKAYANG,
lembah.org – Masyarakat
Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kabupaten Bengkayang, menggelar ritual dan
pengukuhan Hutan Adat di area Tembawang Peranuk. Langkah ini dilakukan sebagai
bentuk penegasan dan upaya mempertahankan wilayah adat mereka dari rencana pembangunan
Batalyon 926 yang berjarak sekitar dua kilometer dari pemukiman warga.
Ritual adat
tersebut disepakati dan diikuti secara kompak oleh seluruh elemen warga, mulai
dari pemuda, perempuan, hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat. Ciri khas kain
merah yang terikat di kepala menjadi simbol kebersamaan masyarakat dalam
menjaga warisan leluhur.
Aksi penolakan
ditandai dengan pemancangan spanduk serta pemasangan tempayan di titik lokasi
yang direncanakan sebagai area pembangunan. Ritual yang berlangsung sakral
selama hampir dua jam ini dipimpin oleh pemangku adat setempat, melalu
serangkaian prosesi adat seperti pemotongan berupa anjing dan ayam.
Pemangku adat
setempat menegaskan bahwa ritual ini merupakan langkah serius warga Dusun Molo
agar wilayah adat tidak dialihkan tanpa persetujuan masyarakat.
"Siapa pun
yang mengganggu, memindahkan, apalagi merusak simbol adat di lokasi Tembawang
ini akan dikenakan sanksi hukum adat. Dukungan menjaga wilayah ini juga
mengalir dari masyarakat adat di empat provinsi Kalimantan yang menegaskan
bahwa aturan adat tidak boleh dilanggar oleh siapa pun," tegasnya.
Dukungan serupa
disampaikan oleh perwakilan kelompok perempuan Dusun Molo, Wendari. Ia
menegaskan bahwa tanah adat tersebut merupakan tumpuan hidup warga secara
turun-temurun.
"Kami
menolak keras pihak luar yang ingin menguasai wilayah ini. Ruang hidup kami
sudah sangat sempit dan tanah ini adalah tempat kami menggantungkan
hidup," ujar Wendari
Kegiatan ini
turut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kabupaten Bengkayang, Damianus,
S.H., M.Si., yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Prosesi
pengukuhan diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Penegasan oleh tokoh
masyarakat setempat, Kundel, di hadapan seluruh warga. Berita acara tertanggal
10 Agustus 2026 tersebut mengesahkan pengukuhan tanah leluhur yang berlokasi di
Tembawang Peranuk, mencakup aliran Sungai Belanga, Sentango, Marabat Timonyapa,
hingga Bale Beniang.
Dok: LemBAH



